Untuk sahabat yang belum mengetahui apa dan kegunaan e-KTP atau KTP Elektronik kali ini saya akan sedikit menjelaskan. eKTP ialah Suatu dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi maupun teknologi ,Informasi tersebut dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Oleh karena itu penduduk atau masyarakat Indonesia hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) e-KTP atau KTP yang tercantum dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas yang tunggal setiap penduduk dan berlaku untuk seumur hidup.
Namun NIK itu bersifat unik atau khas, karena tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk atau masyarakat Indonesia dan berlaku untuk seumur hidup serta sudah dimiliki oleh seseorang sejak dari bayi ketika kelahirannya didaftarkan (akte kelahiran), sedangkan untuk e-KTP atau KTP diwajibkan bagi yang sudah masuk usia 17 tahun atau yang sudah kawin/menikah.
Nomor NIK yang ada di e-KTP atau KTP nantinya akan dijadikan acuan dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
- KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk,
- Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.
- Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan.
- Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana.
- Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan.
- Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Untuk Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah sebagai berikut :
Selain digunakan sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP), manfaat dari e-KTP yaitu dapat meminimalisirkan identitas ganda dan KTP palsu. Karena di dalam kartu telah direkam data biometrik 2 sidik jari telunjuk penduduk, iris mata dan gambar tanda tangan penduduk. Semua data itu disimpan dalam chip yang akan tertanam dalam kartu e-KTP sebagai alat penyimpan data secara elektronik, dan alat pengamanan data (security) baik secara pembacaan, penyimpanan data maupun secara transfer data.
Fungsinya antara lain :
- Sebagai identitas jati diri
- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP;
Jadi untuk sahabat yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dapat mendaftarkan untuk mendapatkan eKTP atau KTP.....