Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) merupakan salah satu jenis kartu yang paling banyak dikeluarkan oleh lembaga perbankan dan paling banyak dipergunakan oleh nasabah. Boleh dibilang, setiap nasabah bank yang memiliki tabungan pasti mempergunakan atau membutuhkan kartu ini.
Kartu ATM diciptakan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi di mesin-mesin ATM seperti pengambilan uang tunai, transfer, pembayaran tagihan dan masih banyak lagi.
Seiring perkembangan teknologi, kartu ATM pun secara bertahap mengalami perubahan. Kini, Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji implementasi kartu ATM dari teknologi magnetic stripe ke teknologi chip.
Lantas, langkah apa saja yang dilakukan BI untuk mewujudkan teknologi chip pada kartu ATM?
Banyak Aspek yang Perlu Diperhatikan
Untuk mengimplementasikan teknologi chip, banyak aspek yang perlu diperhatikan. Bukan hanya aspek kartu, tapi juga mesin ATM serta electronic data capture (EDC). Selain itu, perlu dikaji juga kemampuan bank dan kemampuan produsen kartu untuk mencetak kartu ATM dengan chip.
Selain itu, BI juga mengkaji supaya ke depannya migrasi kartu ke teknologi chip ini tidak bermasalah secara hukum yang mengakibatkan adanya tuntutan.
Perpanjang Jadwal Implementasi
Selain chip, BI juga menerapkan teknologi PIN online enam digit pada setiap kartu ATM/debit. Apabila sebelumnya penyelenggara kartu ATM/debit wajib mengimplementasikan teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/debit paling lambat tanggal 31 Desember 2015, jadwal implementasi tersebut diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2021.
Sementara itu, implementasi PIN online 6 digit pada kartu ATM/debit yang menggunakan teknologi magnetic stripe diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2017.
Terkait jadwal implementasi standar nasional teknologi chip dan PIN online enam digit pada transaksi kartu ATM/debit tersebut, tertuang dalam Surat Edaran sebagai berikut:
SE BI No. 17/51/DKSP tanggal 30 Desember 2015 perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Perpanjangan jadwal implementasi tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa penggunaan teknologi chip merupakan salah satu strategi kebijakan BI untuk meningkatkan keamanan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).
Selain itu, mayoritas penyelenggara kartu ATM/debit juga belum sepenuhnya siap untuk mengimplementasikan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit.
Pelaksanaan migrasi dari teknologi magnetic stripe ke teknologi chip perlu didorong dengan kebijakan yang memberikan insentif terhadap penggunaan kartu yang telah menggunakan teknologi chip.
Menaikkan Batas Maksimum Transaksi Transfer
Untuk kartu ATM/debit yang sudah menggunakan teknologi chip, BI menaikkan batas maksimum transaksi transfer antar bank menggunakan kartu ATM melalui mesin ATM menjadi Rp 50 juta tiap rekening dalam satu hari.
Sedangkan batas maksimum tarik tunai menggunakan kartu ATM melalui mesin ATM menjadi Rp 15 juta tiap rekening dalam satu hari. Ketentuan ini berlaku terhitung sejak 30 Desember 2015.
Meningkatkan Keamanan
Implementasi standar nasional teknologi chip untuk kartu ATM/debit diperlukan untuk meningkatkan efisiensi pada transaksi kartu ATM/debit.
Dengan penggunaan teknologi chip, keamanan kartu ATM/debit akan semakin terjaga. Mengingat, jenis teknologi yang dipasang pada kartu ini memuat sejumlah aplikasi dan pengamanan.
Teknologi magnetic stripe (seperti kebanyakan pada kartu-kartu selama ini) terbukti mudah dipalsukan dan datanya rentan dicuri pihak lain. Adapun teknologi chip memiliki tingkat pengamanan yang berlapis. Salah satu pengamannya berbasis kriptogram. Sehingga, mustahil kartu berbasis chip dipalsukan.
Tetap Bisa Gunakan Teknologi Magnetic Stripe
Penyelenggara kartu ATM/debit dapat menggunakan teknologi magnetic stripe untuk rekening simpanan dengan saldo maksimum Rp 5 juta berdasarkan perjanjian tertulis antara penerbit dan nasabah.
Sementara itu, untuk transaksi kartu ATM/debit internasional, termasuk yang menggunakan teknologi magnetic stripe, tetap dapat diproses di Indonesia baik pada penggunaan di mesin ATM maupun EDC.